
Menanggapi berbagai pemberitaan media antara Januari dan April 2025, mengenai dugaan pengangkutan pasir timah ilegal di perairan Kabupaten Lingga yang melibatkan kapal motor yang diyakini milik “AG” dari Desa Pena’ah, Ketua Umum WHN, Kapten Arqam Bakri, SE, M.Mar, M.BA, mengeluarkan pernyataan resmi (Siaran Pers No: 003/DPD-WHN Lingga/04/2025) melalui Dewan Eksekutif Daerah (DPD) Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kabupaten Lingga pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam siaran pers ini, Ketua WHN mendesak pihak berwenang untuk mengklarifikasi secara publik penanganan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal tersebut. Kapal motor tersebut sebelumnya disita oleh Unit Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kabupaten Lingga. Namun, laporan terbaru menyatakan bahwa kapal tersebut telah “menghilang” tanpa penjelasan yang jelas mengenai proses hukumnya. Situasi ini telah memicu pertanyaan serius dari masyarakat mengenai penegakan hukum yang sedang berlangsung untuk kasus ini.
Beberapa media telah melaporkan masalah ini, termasuk:
Cahayanewskepri.com, dalam laporannya tertanggal 18 Januari 2025, berjudul “Mengenai Penyitaan Perahu Motor Milik Pengusaha Tionghoa dari Desa Pena’ah oleh Petugas Maritim Kabupaten Lingga, Berikut Informasinya.” Laporan ini merinci bahwa sebuah perahu motor kayu, milik seorang pengusaha Tionghoa yang diidentifikasi dengan inisial AG, diduga mengangkut sekitar 10 ton pasir hitam (pasir timah) dari Bangka, yang akan dikirim ke Malaysia.
Metrobatam.Com, dalam publikasinya tertanggal 22 April 2025, menampilkan artikel berjudul “Perahu Motor Kayu Pengangkut 10 Ton Pasir Timah, yang Awalnya Diamankan, Kini Hilang Tanpa Jejak.” Media ini melaporkan bahwa kapal tersebut, yang awalnya diamankan dan berlabuh di dekat kantor Satpolairud di Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, tidak lagi berada di lokasi tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pengrusakan barang bukti.
Berdasarkan prinsip transparansi informasi publik dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, DPD WHN Lingga menilai penting bagi Satpolairud Lingga untuk memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan kapal tersebut dan mengklarifikasi status hukumnya.
Ketua Dewan Eksekutif Pusat Wawasan Hukum Nusantara (DPP WHN), Kapten Arqam Bakri, SE, M.Mar, M.BA, melalui DPD WHN Lingga, dengan tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Satpolairud Lingga, untuk mengeluarkan klarifikasi terbuka kepada masyarakat Kabupaten Lingga. Tindakan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan untuk memastikan prinsip keadilan dan akuntabilitas publik ditegakkan.
DPD WHN Lingga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengadvokasi transparansi dan profesionalisme dari aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
