
Wawasan Hukum Nusantara (WHN), melalui perwakilannya yang terdiri dari Reno, Ketua DPD WHN Jakarta Pusat, dan Joko, Ketua WHN Jakarta Utara, berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan Nota Kesepahaman (MOU) dari Wawasan Hukum Nusantara. Surat tersebut dibuat langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WHN, yang sehari sebelumnya, pada 17 Desember 2024, baru saja mengadakan webinar dengan judul “Pentingnya Generasi Muda dalam Gerakan Anti Korupsi.” Acara tersebut terselenggara berkat kerja sama antara KPK dan WHN.
Melalui pengajuan MOU ini, WHN menawarkan kerja sama sukarela untuk membantu KPK dalam penanganan kasus korupsi serta dalam melakukan sosialisasi hukum di seluruh provinsi di Indonesia.
Selama ini, Wawasan Hukum Nusantara dikenal sangat aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Mereka telah menyelenggarakan sekitar 130 webinar hukum dan memberikan 19 beasiswa kepada mahasiswa strata satu (S1) hukum yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Organisasi WHN, yang diketuai oleh Capt. Arqam Bakri, M.Mar.,MBA, merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun. Selain itu, WHN menerapkan seleksi ketat dalam penerimaan anggotanya, hanya individu dengan dedikasi dan integritas tinggi yang dapat bergabung dengan Wawasan Hukum Nusantara.
Hingga kini, WHN telah membentuk sekitar 60 cabang di seluruh Indonesia, termasuk di luar negeri. Ribuan kader WHN tersebar di berbagai daerah, sebagian besar adalah praktisi dan akademisi hukum. Di samping itu, terdapat pula ratusan profesional dan akademisi dari beragam bidang keilmuan, seperti pelayaran, penerbangan, teknologi informasi, teknik sipil, kedokteran, tenaga kesehatan, guru, dan mahasiswa.
